Sabtu, 09 Juni 2012

Relation : Wali Nikah

Terlalu banyak lelaki yang jadi penjaga diriku. Terkadang karena tidak kenal maka banyaklah fitnah yang bukan-bukan tentang diriku. Ada yang bilang aku tidak menjaga ijtima'i lah katanya, ina ini inu lah. Banyak deh. Sejenak diriku kenalkan yang tidak boleh dianggap orang asing. Inilah mereka, dan jangan salah paham dengan mereka-mereka yang tidak ada photonya disini. Dekatnya diriku dengan beberapa lelaki, itu adalah saudara dekat, bukan lelaki sembarangan. Jika tidak ada ikatan darah, maka tidak mungkin diriku bertindak sembarangan. 

Jika ada yang tidak berkenan dengan sikapku, lontarkan semuanya ke aku langsung. Tidak pakai ngomong sana, ngomong sini. Tidak ada hak kalian menghakimi aku seenak gosip yang kalian sebarkan tanpa VERIFIKASI ke aku langsung.

Ini adik satu ayah satu ibu, adik kandung saya. Rio (Mahasiswa FKIP Penjaskesrek UIR '2010)


Ini adik satu ayah satu ibu, adik kandung saya. Fauzan (Kelahiran 2004)


Ini adik sepupu, namanya sani. Bapak sani (udo amla) adalah adik kandung Bapak saya. Sani (Mahasiswa FKIP Penjaskesrek UIR '2011)


Ini adik sepupu, namanya budi. Budi adalah abang kandung Sani. Bapak budi (udo amla) adalah adik kandung Bapak saya. Budi (Wirausaha di Duri, Riau)

Ini adik sepupu, namanya Arbain. Arbain adalah adik kandung Sani. Bapak Arbain (udo amla) adalah adik kandung Bapak saya. 

Ini abang sepupu, namanya Mirwan. Bapak Mirwan (Pak Agusman) adalah abang kandung Bapak saya. 

Ini abang sepupu, namanya Indra. Indra adalah abang kandung Mirwan. Bapak Indra (Pak Agusman) adalah abang kandung Bapak saya. 

Ini adik sepupu, namanya Jaka. Bapak Jaka (Pak Agustar) adalah abang kandung bapak saya.

Dan lain-lain. Banyaklah...
Keluarga Besar dan Generasi Manan Laji, lebih banyak dari ini. Dan banyak yang tidak terekspos.

HUKUM REBONDING [Meluruskan Rambut] By Ust. Shiddiq Al-Jawi



09 Juni 2012






Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.

Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.

Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.



Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), "Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya". (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.

Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai`an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar'iyah li al-Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).

Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.

Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, dia berkata,"Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari).

Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa'idan, Al-Ifadah al-Syar'iyyah fi Ba'dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.

Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja'far Ath-Thabari berkata,"Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami." (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).

Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara', dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a'lam.

Ust. Shiddiq Al-Jawi

Senin, 04 Juni 2012

Yenni Sarinah Binti Komalasari Bin Abdul Manan


Biodata
Nama Lengkap            : Yenni Sarinah Binti Komalasari.
Nama Pena                  : Hazimah Khairunnisa’ (2009)
Panggilan                    : Yeyen
T.Tgl.L                        : Selatpanjang, 14 November 1989
Hobbi                          : Melukis, Menulis, Membaca, Batminton, Racing Car.
Tipikal                         : Individu belakang layar.
Orangtua                     : Komalasari, ama.Pd (Ayah), Muryani, S.Pd (Ibu)
Adik                            : (Catatan Awal Tahun 2012)
                                                                              1.      Dewi Hastuti (1991), Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Fisipol UT Semester 6.
                                                                              2.      Rio Haryadi (1993), Mahasiswa Penjaskesrek, FKIP UIR Semester 4
                                                                              3.      Nur Khasanah (2000), Siswi MTs.N.1 Selatpanjang Kelas 1B
                                                                              4.      Fauzan Hermawan (2004), Siswa SD.N.036 Selatpanjang Kelas 2.

Selatpanjang, 14 November 1989, bayi mungil lahir dengan takdirnya. Membawa garis-garis ketetapan dari tuhannya dengan segala investasi, konsekuensi dan resiko. Namanya yenni sarinah, anak pertama dari 5 bersaudara. Dari kedua orangtua yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penghasilan tetap 5 juta perbulan.
Usia 1 tahun 9 bulan, adik kedua lahir dan menjadi temannya, namanya Dewi Hastuti. Akrab disapa dengan panggilan cenil, lahir 29 Agustus 1991. Rantai darah tak terputus di usia itu, di usia 3 tahun 2 bulan, adik ketiga lahir dan menambah daftar baru teman mainnya, namanya Rio Haryadi. Akrab disapa dengan panggilan lelek, lahir 31 Januari 1993. Cenil dan lelek, menjadi teman dalam keramaian rumah mungil itu. Segalanya dijalani bersama, hingga pada akhirnya di usia 4 tahun, yenni harus ikut sekolah selama 2 tahun tanpa menerima rapor.
Usia 6 tahun, yenni disekolahkan di sekolah dasar tempat ibunya bertugas, SD.N.010 Selatpanjang. Kampung baru nama wilayah itu. Prestasi pertamanya, yenni meraih peringkat 1 di sekolah itu. Baru 1 tahun di sana, yenni pindah bersama ibu ke sekolah baru, SD.N.108 Selatpanjang. Alah Air nama wilayah baru itu. Prestasinya menurun, yenni hanya menempati peringkat kedua pada semester awal. Setiap harinya yenni pergi ke sekolah barunya itu dengan sepeda hadiah dari kakek, namanya Katno Bin Mat Daud. Baru 6 bulan berlalu, yenni harus pindah ke SD.N.009 Selatpanjang. Sekolah barunya ini terletak 300 meter dari rumah. Alasan yenni pindah karena selisih paham dengan ketua kelas.
Usia 8 tahun, puas sudah yenni ganti sekolah sebanyak 3 kali. Dan pada akhirnya yenni menetap di SD.N.009 hingga lulus pada tahun 2001. Kelas 3 hingga 4 SD, yenni meraih peringkat 1 di kelas. Namun kelas 5 SD, yenni harus sedikit tergeser ke peringkat 2, dan kelas 6 SD menggeserkan lagi posisi itu ke peringkat 3, dan menamatkan studi di SD dengan NIM 31. Tidak hanya di SD, yenni juga sekolah di MDA Al-Muttadin sejak usianya 8 tahun. Tamat di tahun 2001 dengan NIM 32.
Usia 10 tahun 4 bulan, adik baru datang. Namanya Nur Khasanah, lahir 27 Maret 2000. Adik perempuan terakhir yang sangat cengeng dan melatih kesabarannya sebagai anak pertama yang sudah beranjak dewasa.
2001, usianya sudah beranjak 12 tahun. Lanjut ke SMP.N.2 yang tak jauh dari rumah. Kelas 1.5, cawu 1 yenni juara 1, cawu 2 juga juara 1, dan cawu 3 yenni harus mundur ke juara 2. Kelas 2.4, semester 1 yenni juara 3, dan semester 2 yenni naik standing ke juara 1. Kelas 3.4, yenni pemegang tunggal juara 1 selama 2 semester. Dan pada akhirnya yenni tamat dengan NIM 15. Cukup tuk lanjut ke SMA favourit di Selatpanjang.
2004, usianya beranjak 15 tahun. Sukses diterima di SMA.N.1 Selatpanjang, yenni ditempatkan di kelas 1.5. Prestasinya terbilang cukup tertantang. Persaingan semakin berat. Semester 1 yenni juara 2, semester 2 yenni juara 3. Karena masih di posisi 5 besar dikelas, yenni dan 4 orang temannya yang berada di posisi 1-5 dikelas, dikumpulkan di kelas Unggulan sistem KBK ujicoba. Kelas 2.IA.1 Unggulan, kelas impian ratusan siswa saat itu, dan hanya ada 33 orang yang beruntung bergabung di kelas itu. Persaingan mulai memanas, di 2.IA.1 Unggulan, yenni berada di posisi 15 tingkat sekolah. Terseleksi hingga ke kelas 3.IA.1 Unggulan, yenni berada di posisi 24 tingkat sekolah. Posisi yang kian surut namun masih tetap yang terbaik. Tahun 2007 tamat dengan NIM 16 pada standar 3 matapelajaran, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.
2007-2008, mencoba bersaing ke SPMB UNRI dan UIN, namun gagal. Dengan menolak tawaran beasiswa AKBID dari Batam dan AKPER dari Medan. Motivasi dan keinginan yang berlawanan membuat keputusannya yenni tidak fokus. Motivasi dari orangtua, yenni harus jadi guru. Sedangkan keinginannya adalah menjadi Dokter Gigi, minimal jadi bidan atau perawat. Mementingkan keinginan orangtua dan menentang serta mengubur segala keinginan, akhirnya takdir menuliskan yenni untuk berhenti sejenak selama 1 tahun. Dan selama itulah yenni mengambil waktu begitu lama untuk memilih, tidak kuliah atau kuliah dengan keputusan orangtua.
Usia 14 tahun 4 bulan, adik terakhirnya lahir. Namanya Fauzan Hermawan, lahir 02 Maret 2004. Fauzan, satu-satunya adik yang lahir di Bengkalis, sedangkan yang lain lahir di Selatpanjang. Fauzanlah yang menjadi teman selama 1 tahun yenni menganggur. Hingga pada usia sekarang, saat fauzan telah berusia 8 tahun, yenni dan fauzan bukanlah seperti kakak dan adik, tapi seperti ibu dan anak. Jalinan kemesraan penuh cinta melebihi cinta seorang kakak kepada adik bungsunya.
2008, yenni didaftarkan secara paksa masuk ke Universitas Islam Riau (UIR) dengan jurusan FKIP Biologi. Bergejolak dengan segala fenomena, biologi menjadi jurusan akhir status sarjananya, sedangkan biologi adalah matapelajaran terburuk dengan nilai terburuk yang pernah diukirnya selama sekolah. Mimpi buruk yang harus dijalani diatas desakan orangtua, yenni menjalani kuliah seadanya, sebisa yang dia mampu buat. Walaupun hatinya berontak. Biologi bukan jiwanya, dan akhirnya semua takdir ini menjadikan yenni seorang penulis. Dikarenakan setiap keluh kesah dan kegembiraannya hanya mampu dia pamerkan dengan tulisan-tulisannya yang terkesan terlalu berlebihan. Karakter khayalan, dunia khayalan, dan jiwa khayalan, menjadikan dia peran utama dalam setiap tulisannya, menulis dengan jiwa yang penuh gejolak. Namun kuliah dengan raga tanpa jiwa.
2012, saat semua teman seangkatannya telah lulus sarjana, yenni masih dengan dunianya. Dunia khayalan dari jutaan dunia penulis. Hati dan jiwanya ada pada tulisannya. Bukan pada senyum dan omongannya. Diantara gejolak, usai semester 8 tahun itu yenni lagi-lagi dipaksa pulang, dengan ketidakjelasan perkuliahannya, apakah akan selesai ataukah akan kandas hingga cukup di semester 8 tanpa skripsi tanpa ijazah. 99% hidup dan raganya di stir oleh orangtuanya. Yenni pasrah dengan segala rahmat tuhannya. Prinsip hidupnya ridho Allah hanya terletak pada ridho orangtuanya. Walaupun dia jalani hidup tanpa jiwanya, namun di dunia khayalan, dialah ratu dari sejagad ratu penghayal. Ratu penghayal dengan usia hampir 23 tahun, masih dengan satu prinsip yang terkesan terlalu dipaksakan keberadaannya.